Kab. Bogor | Gardapelitanews. site - Melanjutkan berita yang beredar bahwa SMK Bhakti Nugraha Abaikan K3 ( 10/08/26).
Pasalnya peraturan yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — mengatur kewajiban keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan pekerja.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah — mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 — mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk pekerjaan konstruksi, juga terdapat Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketika awak media menghubungi kepala sekolah dia mengatakan ",
Mohon maaf pa sedang ada kegiatan pengajian
Untuk K3 sudah kami siapkan di ruangan Terimakasih.
Katanya gerah pa ,biasa di lembur tara ngaranggo
Izin dulu ya pa ,melanjutkan pengajian πππ, " tutur kepala sekolah
Lalu kepala sekolah berkata", Assalamu'alaikum
Bunda, barusan ada tim perencana, pengawas dan pak Toni cek progres bangunan. Secara keseluruhan sudah sesuai standar katanya. Nanti mereka juga report ke bunda
Dalam pekerjaan pembangunan sudah tertuang dalam aturan yang sudah menjadi undang undang yang dimana para perkerja proyek harus memakai sefti alat K3, sepatu boot, rompi dan helm demi keselamatan, namun kepala sekolah ketika memberikan himbauan sekaligus penanggung jawab, seola olah membiarkan pekerjaan tidak memakai perlengkapan K3. (13/08/26)
Setelah berita tayang pihak perencanaan, pengawas inisial TN, cek progres bangunan
Sangat disayangi pihak pengawas sekaligus perencanaan progres bangunan datang telat pada waktunya, dimana saat para pekerja yang sedang mengerjakan tanpa alat pengaman / K3.


