Gardapelitanews.site | Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.Kasus Yogi di Mentawai harus menjadi perhatian serius. Negara memang wajib menegakkan aturan perizinan telekomunikasi, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif dan kehilangan rasa keadilan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Di sisi lain, Pasal 11 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah memang mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Karena itu, status NIB dan seluruh izin Yogi harus diperiksa secara objektif—NIB tidak otomatis berarti seluruh izin sektoral telah terpenuhi.
Namun pertanyaan hukumnya adalah:
Jika Yogi telah memiliki NIB, sedang melengkapi perizinan, tidak menipu masyarakat, tidak merugikan konsumen, dan membangun akses internet untuk membantu masyarakat di wilayah 3T, apakah penjara merupakan jawaban hukum yang paling adil dan proporsional?
Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan, keadaan sosial-ekonomi, akibat pemidanaan terhadap masa depan pelaku, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahkan Pasal 54 ayat (2) memberikan ruang dalam keadaan tertentu untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.
Niat baik memang tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum. Tetapi hukum juga tidak boleh menyamakan orang yang berniat melakukan kejahatan dengan warga yang berinisiatif membuka akses digital bagi masyarakat terpencil.
Jangan sampai negara berbicara lantang tentang pemerataan digital dan pembangunan wilayah 3T, tetapi ketika anak daerah berusaha menghadirkan internet bagi masyarakatnya, yang lebih dahulu datang justru pidana, bukan pembinaan dan solusi perizinan.
Saya meminta perkara Yogi diuji secara objektif: buka pasal dakwaannya, periksa status perizinannya, uji unsur pidananya, nilai kerugian atau akibat yang benar-benar ditimbulkan, dan pertimbangkan tujuan serta kemanfaatan perbuatannya.
Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi hukum juga harus memiliki nurani terhadap rakyat yang beritikad baik.
Jangan kriminalisasi niat membangun negeri hanya karena persoalan administrasi—apabila faktanya memang demikian.
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat | Purnawirawan TNI AD
“Tegakkan aturan, tetapi jangan matikan keadilan.”
Editor : Ts


