Gardapelitanews.site | Kembali mata elang ( matel) marak kembali dan menarik satu Unit mobil Dengan No Pol BM 8096 RH oleh oknum mata Elang PT. Mandiri Utama Finance di jln.,lubuk sakat desa kepau jaya pada hari rabu tanggal (19/08/2026)
Pasalnya penarikan mobil oleh oknum "mata elang" (debt collector) wajib menunjukkan identitas dan kelengkapan dokumen resmi jika ingin mencegat atau memproses kendaraan di jalan. Mereka tidak berhak menarik mobil secara paksa di jalan raya tanpa prosedur hukum yang sah.
Selain itu wajib menunjukkan Identitas atau Anda berhak, meminta kartu identitas resmi dari pemberi tugas atau perusahaan pembiayaan.Surat Tugas Resmi: Mereka harus membawa surat perintah penagihan atau surat kuasa dari leasing.Sertifikat Jaminan Fidusia: Berdasarkan putusan hukum, penarikan harus disertai salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.Sertifikasi Profesi: Petugas penarik juga harus memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
pemilik mobil dengan No Pol BM 8096 RH grand max. 1.3. MHD zeroi sebagai pimpinan Redaksi Media nasional Gardapelitanews dipaksa diajak ke PT. Mandiri Utama Finance yang beralamat jln Arifin Ahmad Pekanbaru Provinsi Riau yang mengaku karyawan PT. Mandiri Utama Finance
Ketika sampai kantor PT. Mandiri Utama Finance yang berada di jalan
jln, arifin ahmad Pekanbaru provinsi riau, MHD zeroi sebagai Pimpinan Redaksi Media Nasional Gardapelitanews bertemu dengan RONI C SYAIFDANI, sebagai
pegawai MANDIRI UTAMA FINANCE,dan mengadakan mediasi, akan tetapi Roni C SYAIFDANI menganjurkan Untuk mengajukan pelsus kepada MHD ZEROI selalu pimpinan Redaksi media nasional Gardapelitanews .
Dengan hasil mediasi yang yang diberikan selembar kertas untuk pengajuan pelsus dan harus menyediakan dana pelsus
sebesar 50juta, dengan selembar kertas yang saya terima dari (RONI C SYAIFDANI) dengan batas waktu 7 hari dan di saksikan oleh pihak ketiga (DC) sanipar dan sitinjak, dan sebelum jatuh tempo 7 hari saya mendapat kan uang sebesar 50juta dengan meminjam, namun lain telah terjadi mereka berdalih untuk pengajuan tersebut harus di kunaskan.
Sudah jelas bahwa penarikan kendaraan roda empat oleh oknum mata elang/ matel secara paksa di jalan oleh mata elang (matel) atau debt collector yang tidak sesuai aturan hukum dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Sanksi utama meliputi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Aturan Hukum dan Dasar PenarikanUU Jaminan Fidusia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, penarikan sah jika ada Sertifikat Jaminan Fidusia dan debitur terbukti wanprestasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak di jalan jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Aturan OJK: Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 22 Tahun 2023), penagihan wajib dilakukan secara patut tanpa ancaman atau kekerasan.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Matel Sertifikat Fidusia asli dari Kemenkumham.
Surat Kuasa atau tugas penarikan dari perusahaan leasing.Kartu Sertifikasi Profesi penagihan resmi dan identitas
Selain itu oknum Matel atau mata elang memberikan surat berita Acara serah Terima kendaraan barang jaminan ( BASTKBJ), yang diduga surat tersebut palsu
Kepada pihak kepolisian negara republik Indonesia wilayah polresta bogor kota maupun polres bogor agar bertindak maraknya oknum Matel atau mata elang yang diduga depkoletor oknum tanpa legalitas jelas,
kepada pihak kepolisian Republik Indonesia khusus Polda Riau / dumai harus bertindak tegas terhadap oknum premanisme yang mengatas namakan depkoletor atau mata elang ( matel) hal ini dapat meresahkan masyarakat ( team Redaksi) .


