Gardapelitanews.site | Perkara gugatan yang diajukan MHD. Zeroi melalui Kantor Hukum POSBAKUMADIN PELALAWAN. Jl. Lintas Timur KM 50 Desa Mekar Jaya, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Riau. Selasa. (25/08/26).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 173/SKKPOSBAKUMADIN/PLW/VIII/2026,bertindak untuk dan atas nama: MHD. ZEROI, Laki-laki, lahir di Kwala, 05 Mei 1989, beralamat di Jl. Karya Bakti Gg Panca Bakti RT 006 RW 000, Kel. Bagan Keladi, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai.
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap: PT MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) CABANG DUMAI, berkedudukan di Jl. Sultan Hasanuddin No. 21 dan 22 RT 24, Dumai, pada hari rabu 19 Agustus 2026 terkait penarikan satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up (No. Pol BM 8096 RH), Warna Hitam, (No Rangka MHKP3BA1JNK180323), (No Mesin : K3MJ29936) Tahun Pembuatan 2022.
Adapun alasan-alasan dan dalil-dalil diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
I. KRONOLOGI DAN FAKTA HUKUM
Bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik pada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak : 0606220026270 dengan objek jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Gran Max Pick Up (No. Pol BM 8096 RH), Warna Hitam, (No Rangka MHKP3BA1JNK180323), (No Mesin : K3MJ29936) Tahun Pembuatan 2022.
Bahwa pada hari kejadian, Rabu 19 Agustus 2026, unit kendaraan operasional milik Penggugat telah dihadang dan ditarik secara sepihak oleh 2 (dua) orang oknum Debt Collector (DC) yang mengatasnamakan pihak Tergugat I di jalan kawasan Lubuk Sakat, Kepau Jaya kecamatan Perhentian raja kabupaten Kampar-riau Oknum tersebut secara paksa merampas kunci kontak dan menggiring Penggugat ke kantor pembiayaan tanpa menunjukkan identitas resmi maupun Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Bahwa unit kendaraan operasional milik Penggugat yang telah ditarik secara paksa tersebut, saat ini diketahui diletakkan dan/atau ditahan di fasilitas pool/gudang milik Tergugat II di Pekanbaru, sehingga ditariknya Tergugat II ke dalam gugatan ini adalah sangat beralasan hukum agar objek sengketa dapat diamankan dan putusan nantinya dapat dilaksanakan secara sempurna (executable).
Bahwa tindakan represif oknum Tergugat I berlanjut dengan mendatangi kediaman orang tua Penggugat di Bagan Keladi. Sebanyak 4 (empat) orang oknum melakukan intimidasi verbal dengan ancaman pidana dan penjara, yang mengakibatkan ibu kandung Penggugat (yang memiliki riwayat penyakit jantung) jatuh pingsan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Bahwa Penggugat melalui perwakilan Tergugat I (Sdr. Roni) telah menyepakati penyelesaian masalah melalui skema Pelunasan Khusus (Pelsus) senilai Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk memfasilitasi hal tersebut, Tergugat I dengan tipu muslihat meminta Penggugat menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) No. 7237/BAST/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, dengan dalih bahwa penyerahan tersebut hanya bersifat penitipan sementara selama 7 hari menunggu dana Pelsus siap.
Bahwa ketika Penggugat beritikad baik mendatangi Tergugat I dengan membawa dana tunai Rp50.000.000,- menemui perwakilan Tergugat I (Sdr. Deva Kirana), pihak Tergugat I secara sepihak membatalkan kesepakatan, memblokir akses komunikasi, dan mengeluarkan Memo Draft Pre-Termination tertanggal 20 Agustus 2026.
Bahwa Memo Draft Pre-Termination tersebut memuat tagihan yang tidak wajar dan memeras, di mana sisa pokok otentik hanya Rp34.612.389,-, namun dibebankan Denda sebesar Rp55.290.368,- serta Collection Fee/Operational Fee sepihak sebesar Rp15.306.122,-, sehingga total menjadi Rp189.461.006,-.
Bahwa Turut Tergugat dilibatkan dalam gugatan ini dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan (termasuk perusahaan pembiayaan/leasing) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Otoritas Jasa Keuangan, agar Turut Tergugat mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat serta tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.( Red)


