• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Sekolah SMK Bhakti Nugraha Abaikan K3,

    Admin GPN
    Kamis, 13.8.26 WIB Last Updated 2026-08-13T02:31:35Z


    Gardapelitanews. site | Bogor - Melanjutkan berita yang beredar bahwa SMK Bhakti Nugraha Abaikan K3  ( 10/08/26).


    Pasalnya peraturan yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — mengatur kewajiban keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan pekerja.

    UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah — mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

    PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 — mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Untuk pekerjaan konstruksi, juga terdapat Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).


    Ketika awak media menghubungi kepala sekolah dia mengatakan ", 

    Mohon maaf pa sedang ada kegiatan pengajian 

    Untuk K3 sudah kami siapkan di ruangan Terimakasih. 


    Katanya gerah pa ,biasa di lembur tara ngaranggo 

    Izin dulu ya pa ,melanjutkan pengajian 🙏🙏🙏, " tutur kepala sekolah 


    Dalam pekerjaan pembangunan sudah tertuang dalam aturan  yang sudah menjadi undang undang yang dimana para perkerja proyek harus memakai sefti alat K3, sepatu boot, rompi dan helm demi keselamatan, namun kepala sekolah ketika memberikan himbauan sekaligus penanggung jawab, seola olah membiarkan pekerjaan tidak memakai perlengkapan K3. 


    Dinas Pendidikan dan dinas terkait harus mengawasi pembangunan  SMK Bhakti Nugraha  yang Abaikan K3  


    Terkini

    HUKUM

    +