• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

    Admin GPN
    Kamis, 15.10.26 WIB Last Updated 2026-10-15T08:15:12Z

    Gardapelitanews. Site -DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.


    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.


    Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.


    Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.


    Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.


    Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.


    Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

    Terkini

    HUKUM

    +