Gardapelitanews.site | Jombang - Praktisi Hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik pinjaman uang dengan klausul pengambilan barang secara sepihak apabila peminjam menunggak tiga kali angsuran.Minggu(11/10/26).
Menanggapi informasi mengenai perjanjian tertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ, Rikha menegaskan bahwa keabsahan dokumen, perhitungan kewajiban pembayaran, dan pelaksanaan penagihan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Kesulitan ekonomi seseorang bukan alasan untuk mengintimidasi, memasuki rumah secara paksa, atau mengambil barang sesuka hati. Surat perjanjian bukan surat izin untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rikha.
Ia menjelaskan, KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, dugaan tindakan penagihan yang terjadi setelah tanggal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, dengan memperhatikan waktu kejadian dan unsur perbuatannya.
Menurut Rikha, beberapa ketentuan KUHP nasional yang relevan untuk ditelaah penyidik adalah:
1. Pasal 482 ayat (1) tentang pemerasan. Apabila terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang atau pengakuan utang, disertai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lsemb


