• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Peringati Hari Kesehatan TNI AL Tahun 2026, Dankodaeral VI Sematkan Brevet Kehormatan Kesehatan dan Penyelaman Hiperbarik

    Admin GPN
    Senin, 12.10.26 WIB Last Updated 2026-10-12T08:26:12Z

    Gardapelitanews.site | Makassar, Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI)  menggelar upacara penganugerahan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan TNI AL Tahun 2026  bertempat di Gedung Sultan Hasanuddin Kodaeral VI, Senin (12/10/2026)


    Penganugerahan brevet kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor Kep/2039/X/2026, kepada pejabat negara RI, perwira TNI dan Polri, Pejabat pemerintah daerah, dan pejabat instansi pendidikan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi dalam mendukung bidang kesehatan penyelaman dan hiperbarik TNI Angkatan Laut.


    Dalam prosesi tersebut, Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M. menyematkan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik kepada para pejabat Forkopimda Sulsel antara lain  Wakil Gubernur Sulsel Hj. Fatmawati Rusdi, S.E., M., Pangkodau II Marsda TNI  M. Untung Suropati, S.E., Pangdivif 3 kostrad Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., M.Han., Kasdam XIV/HSN Brigjen Tni Ayi Lesmana, S.E., Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han, Pangkosek II Marsma TNI  Nur 'Alimi, Kaskodau  Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., dan Kepala Oditurat Militer Tinggi IV Makassar Marsma TNI Wahyu Priyo Budi, S., S.H., M.H.,


    Dalam sambutannya Dankodaeral VI mengatakan penganugerahan brevet kehormatan ini menjadi simbol apresiasi atas profesionalisme dan dedikasi prajurit kesehatan TNI Angkatan Laut, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kesiapan operasional penyelam serta mendukung misi kemanusiaan di bidang kesehatan bawah air.


    “ Penyematan brevet kehormatan hiperbarik ini bukan sekedar simbol penghargaan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan semangat untuk bersinergi dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Laut, khususnya di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik” ujar Dankodaeral VI.


    Lebih lanjut, Dankodaeral VI menyatakan bahwa RSAL Jala Ammari sebagai bagian dari Kodaeral VI terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan modern dan profesional, termasuk layanan terapi hiperbarik ini, yang kini dapat dimanfaatkan tidak hanya prajurit TNI AL dan keluarganya, tetapi juga bagi Masyarakat umum yang membutuhkan, ujarnya.


    Sebelum prosesi penyematan, kegiatan diawali dengan paparan mengenai mekanisme terapi hiperbarik yang disampaikan oleh Karumkital Jala Ammari Letkol Laut (K) dr. Suhadi,S.H, M.K.K., Sp.KL., Subsp. PH(K)., MH.Kes, AIFO-K, CHQP, MQM, FIHFAA, FISQua kepada para tamu undangan. Paparan tersebut menjelaskan manfaat terapi hiperbarik dalam penanganan kesehatan penyelam dan aplikasi medis lain yang berkaitan dengan peningkatan tekanan oksigen dalam tubuh.


    selain Forkopimda Sulsel, penganugerahan brevet kehormatan  juga di berikan kepada Bupati Maros dr. H.A.S. Chaidir syam, S.Ip. M.H., Bupati Pangkep dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom., Walikota Parepare H. Tasming Hamid, S.E., M.H., Kadis Kesehatan Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., Pimpinan Bank Indonesia Wilayah Sulsel Rizki Ernadi Wimanda, S.T.,M.A., Ph.d., Direktur RSGMP UNHAS dr. drg. Andi Tajrin, M.KES., SP.BM.MF., SUBSP., C.O.MF., Kadep Neurologi UNHAS  dr dr Jumraini Tammasse, Sp.N., Subsp.Nre(K), Dr. Sri Wahyuni S.Gani, M.Kes, Sp.n(K)  (dokter Konsulen Saraf RS. Jala ammari Kodaeral VI ) dan  Dr. Wahida Ratnawati, Sp.n(K), Sub Nre., M.kes., Fmin., Cips., Cipp., Comsk (Dokter Konsulen Saraf RS umum pusat Kemenkes). #tnial_kodaeralvi ( Eko) 

    Terkini

    HUKUM

    +