Bogor.— Proyek galian kabel PLN yang berlokasi di jalur Puncak, tepatnya di kawasan Gadog, diduga mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas.Proyek yang mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas dapat dikenakan berbagai sanksi serius, mulai dari sanksi administratif (teguran, denda, penghentian proyek) hingga tuntutan pidana (kurungan penjara dan denda yang besar), terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan sebagai berikut yang sudah di tuangkan dalam peraturan yaitu ;
1.Berikut ini sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
2.Sanksi Administratif
Teguran tertulis.
Denda administratif.
Penghentian sementara kegiatan atau proyek konstruksi hingga aspek keselamatan terpenuhi.
Pembekuan atau pencabutan izin usaha atau sertifikasi.
3.Sanksi Pidana dan Denda Finansial
Pihak penanggung jawab proyek (seperti kontraktor atau pimpinan proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kelalaian mereka menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
4.Denda terkait perusakan fasilitas lalu lintas: Berdasarkan Pasal 275 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pelaku perusakan fasilitas lalu lintas (termasuk rambu-rambu atau prasarana jalan akibat proyek yang tidak aman) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
5.Denda terkait jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan: Penyelenggara jalan yang abai dan menyebabkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, dengan besaran yang meningkat tergantung tingkat keparahan akibatnya (luka ringan, luka berat, atau korban jiwa).
6.Hukuman kurungan atau denda umum K3: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (nominal denda ini dapat disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru).
7.Pertanggungjawaban pidana pimpinan proyek: Pimpinan proyek dapat menghadapi tuntutan pidana jika kelalaian dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja menyebabkan korban jiwa atau luka berat.
8.Kewajiban Proyek Pelaksana proyek wajib memastikan faktor keselamatan pengguna jalan dengan melengkapi:
Rambu-rambu lalu lintas yang memadai.
9.Penerangan jalan yang cukup.
Penyediaan jalur alternatif atau manajemen lalu lintas yang aman selama pekerjaan berlangsung.
Memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum dan selama proyek berlangsung.
10.Secara keseluruhan, mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas dalam proyek tidak hanya berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dari pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (1/11), terlihat pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan rambu peringatan atau tanda adanya kegiatan proyek di lokasi.
Tanah hasil galian tampak memakan bahu jalan, sementara sejumlah karung berisi tanah berjejer di tepi jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Kondisi ini membuat para pengendara merasa tidak nyaman dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama karena tidak adanya plang atau garis pengaman di sekitar area pekerjaan.
Salah satu pengendara yang melintas mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.
“Iya, Pak, jalur sini kan padat, apalagi kalau hari libur. Dengan adanya galian seperti ini kami jadi terganggu, karena karung-karung itu terlalu ke jalan. Harusnya dirapikan dan dikasih garis pengaman atau rambu, jadi pengendara bisa lebih waspada. Kalau begini kelihatannya semrawut,” ujar seorang pengemudi kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar.“Galian ini tidak memperhatikan keselamatan. Kemarin pas hujan, tanahnya sampai ke jalan, ngeri ada yang jatuh dari motor. Saya berharap segera dibereskan dan dirapikan lagi,” tutur seorang warga setempat.
Warga dan pengguna jalan berharap agar pihak terkait segera turun tangan memberikan teguran maupun himbauan kepada pelaksana proyek, agar kejadian serupa tidak menimbulkan korban dan arus lalu lintas kembali normal.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menggali informasi siapa yang memiliki CV atau pelaksana tugas dilapangan.
( Rds )


