• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Anggota Dewan Diminta Turun Tangan, Sengketa Tanah di Ciburuy, Cigombong .

    Admin GPN
    Minggu, 2.11.25 WIB Last Updated 2025-11-04T18:48:04Z


    Gardapelitanews.com | BOGOR – Kemelut sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Tanah milik almarhum Pakih bin H. Ali Gaos yang berlokasi di Kampung Cikareo kini tengah dipersoalkan setelah diklaim oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).


    Kasus ini terungkap setelah ahli waris melaporkan ke para awak media dan LSM Penjara turun langsung ke lokasi untuk menemui kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa pihak PT BSS hanya mengantongi salinan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan buku C, yang isinya berbeda dengan buku C asli yang dimiliki oleh pihak ahli waris.


    Menurut Bambang, perwakilan ahli waris, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki keluarga, yaitu surat girik asli bernomor 626 Persil 20.S.1, tercantum nama Sadili sebagai pemilik awal, yang kemudian dijual kepada Pakih bin H. Ali Gaos secara sah. Data ini juga sesuai dengan catatan buku C desa.


    “Pihak BSS hanya menunjukkan salinan dokumen SPH dan buku C yang ternyata tidak sama dengan buku C resmi yang tercatat di desa. Berdasarkan hukum agraria, girik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan SPH,” jelas Bambang.


    Ia menambahkan, SPH (Surat Pengakuan Hak) tidak dapat dijadikan bukti hak milik yang sah karena hanya diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti penguasaan sementara, bukan kepemilikan penuh.


    > “Kalau mengacu pada dasar penguasaan tanah, sampai saat ini tanah tersebut masih dipegang oleh ahli waris Pakih bin H. Ali Gaos, yakni Herijayana dan keluarga lainnya. Bahkan, lahan itu hingga kini masih digarap langsung oleh pihak ahli waris,” tambahnya.


    Sementara itu, Sujana, perwakilan PT BSS, saat ditemui di kantornya, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah melakukan pembelian tanah di lokasi tersebut.


    “SPH aslinya ada di Jakarta. Saat ini kami sedang melakukan penataan batas. Nanti kita akan duduk bersama dengan para ahli waris supaya semua pihak sama-sama nyaman,” ujar Sujana.


    Melihat situasi yang semakin memanas, sejumlah pihak meminta agar anggota DPRD dan Bupati Bogor turun langsung untuk menengahi persoalan ini. Warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan penyelesaian sengketa secara adil dan transparan, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.(Aten) 

    Terkini

    HUKUM

    +