Gardapelitanews. Site |Cibalung, kab. Bogor - melanjutkan pemberitaan yang Jadi sorotan Publik proyek irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai fantastis mencapai 307.000.000.00,- ( Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah). Yang di limpahkan kerjanya kepada penyedia CV. Gunung Subang.Rabu. (16/11/25).
Kegiatan proyek pembangunan ini berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), di Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk , Kabupaten Bogor .
Dari pantauan awak media di lokasi, pengambilan batu kali di lokasi proyek sangat disayangkan pasalnya yang seharusnya material batu belah yang harus beli di matrial tapi malah membelah dan mengambil di lokasi untuk di gunakan pondasi sisi irigasi
pada hal sudah jelas sanksi bila mengambil bahan material di kali.
Peraturan utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Istilah "bahan galian golongan C" telah diubah menjadi "batuan" dalam UU ini.
Sanksi Hukum
Pihak yang melakukan penambangan batuan tanpa izin, termasuk untuk proyek irigasi, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang berbunyi:
Sanksi Pidana: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.atau 10 ( sepuluh) tahun
Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketika awak media menyambangi Pemdes, Kadus mengatakan, " Memang dari Pihak pelaksana proyek pembangunan ( CV Gunung Subang), Datang desa untuk kordinasi pembangunan proyek Irigasi, cuma saya menyampaikan pada pelaksananya silahkan asal aset desa batu kali jangan sampai di pakai untuk pembangunan proyek Irigasi ", tutur Kadus.
Di lokasi proyek pembangunan saat awak media bertemu dengan pelaksana dia mengatakan", Memang pemakaian batu kali pihak desa tidak tau dan memang sudah menyampaikan pada kami bahwa jangan memakai aset batu kali milik pemdes, " Ungkap Pelaksana
Sudah beberapa pemberitaan tayang dan awak media kelokasi tidak bertemu dengan pihak konsultan pengawas PT. Gumilang sajati, yang harusnya bisa memberikan hak jawab/ tolak terkait pemakaian batu belah( Red).


