• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    PPPK “MISTERIUS” DI DISHUB OKI: DIDUGA TAK PERNAH MASUK KERJA, GAJI TETAP MENGALIR — ANAK KADISHUB?

    Admin GPN
    Jumat, 5.12.25 WIB Last Updated 2025-12-04T23:16:08Z


    Gardapelitanews | OKI–Dugaan praktik “PPPK Paruh Waktu” kembali menyeruak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang pegawai PPPK berinisial A disebut-sebut nyaris tidak pernah masuk kerja, namun tetap menerima gaji penuh setiap bulan. Ironisnya, A diduga merupakan anak Kepala Dishub OKI, yang memicu kecurigaan publik terkait nepotisme dan pembiaran pelanggaran disiplin yang serius.

     

    Informasi ini diperkuat oleh sejumlah sumber internal Dishub. Mereka mengaku bahwa nama A memang tercatat sebagai pegawai PPPK, tetapi kehadiran fisiknya hampir tak pernah terlihat dalam aktivitas kedinasan.


     

    “Dia ada di daftar pegawai, tapi tidak pernah muncul ikut apel atau kegiatan dinas. Gaji tetap cair. Itu yang bikin kami bingung,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

     

    Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar:

    Bagaimana absensi harian, presensi elektronik, dan evaluasi kinerja A bisa diproses hingga gaji tetap dibayarkan penuh? Apakah ada manipulasi data kehadiran? Atau ada pembiaran dari pihak tertentu?

     

    Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam rentang waktu tertentu dapat dikenakan sanksi berat, termasuk:


    Pemotongan tunjangan kinerja,

    Penurunan jabatan,

    hingga pemberhentian tidak hormat.

     

    Jika benar A tidak hadir bekerja dalam jangka panjang, maka kelolosan pembayaran gaji dapat dianggap sebagai kelalaian administrasi, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

     

    Situasi ini memicu kemarahan publik. Apalagi bila benar A merupakan anak pejabat utama Dishub OKI, masyarakat menilai kasus ini semakin sarat aroma nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

     

    Sejumlah tokoh masyarakat serta pemerhati birokrasi mendesak Penjabat Bupati OKI, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan:


    Audit presensi dan kehadiran,

    Audit pembayaran gaji PPPK,

    Audit evaluasi kinerja,

    serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

    Mereka menegaskan, jika dugaan ini terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebab perilaku seperti ini merusak integritas pemerintahan dan mencoreng wajah reformasi birokrasi.

     

    Hingga berita ini disusun, pihak Dishub OKI belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu, apakah dinas tersebut berani membuka fakta sebenarnya, atau justru memilih diam di tengah meningkatnya tekanan dan sorotan masyarakat.(andi)

    Terkini

    HUKUM

    +