Gardapelitanews – Depok. Korban insiden mobil terbakar di ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat, mengaku dimintai sejumlah uang sebagai biaya penggantian aspal sebelum kendaraannya diizinkan dievakuasi dari lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan itu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Insiden kebakaran kendaraan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Grand Max milik Ferry Kusnadi terbakar hebat saat melaju di ruas Tol Cijago, tepatnya di kawasan Cisalak. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan hampir seluruh bagian kendaraan.
Ferry mengaku pertama kali mendapat kabar dari karyawannya yang berada di dalam mobil saat kejadian. Setelah melihat rekaman video kebakaran, ia menyebut api melalap kendaraan dari bagian depan hingga belakang.
“Yang paling penting bagi saya saat itu adalah keselamatan karyawan. Mobil sudah bukan prioritas,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Ferry kemudian menunjuk kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dan Ruslan Abdul Gofur, untuk mengurus proses administrasi serta evakuasi kendaraan. Menurut Stifan, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) sempat mempersilakan kendaraan untuk dikeluarkan dari lokasi kejadian.
“Dari PJR sudah dipersilakan untuk diambil. Namun kemudian muncul informasi lanjutan dari pihak pengelola jalan tol terkait dugaan kerusakan aspal akibat kebakaran,” kata Stifan.
Permasalahan muncul ketika pihak yang mengaku berasal dari pengelola jalan tol meminta pembayaran biaya penggantian aspal sebelum kendaraan dapat dievakuasi. Ferry mengaku dimintai uang sebesar Rp4.250.000 dengan alasan kerusakan aspal seluas 15 meter persegi.
Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Ferry. Ia menilai ukuran kendaraan tidak sebanding dengan luas kerusakan aspal yang diklaim.
“Mobil saya kecil, panjangnya tidak sampai empat meter. Kalau dihitung tapaknya, luasnya di bawah enam meter persegi. Dari mana angka 15 meter persegi itu?” ujarnya.
Selain itu, Ferry menilai kebakaran tidak sampai menggerus permukaan jalan, melainkan hanya menyebabkan aspal melunak sementara akibat panas. Dalam kasus ini, pihak korban juga mengantongi bukti berupa foto rincian kerusakan sarana Tol Cijago.
Dalam dokumen tersebut tertulis keterangan “Aspal Rusak” seluas 15 meter persegi dengan harga satuan Rp275.000 per meter persegi, sehingga total nilai kerusakan mencapai Rp4.125.000. Namun, dokumen itu tidak dilengkapi kop surat perusahaan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel resmi pengelola jalan tol.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak menolak tanggung jawab apabila memang terdapat kerusakan jalan. Ia hanya meminta agar proses penggantian dilakukan melalui mekanisme yang resmi dan transparan.
“Kami minta bukti kerusakan dan surat tagihan resmi. Pembayaran juga harus dilakukan ke rekening perusahaan, bukan ke perorangan atau secara tunai di lapangan,” tegasnya.
Stifan menambahkan, saat kejadian terdapat tiga petugas lapangan yang mengenakan seragam PT Trans Lingkar Kitajaya (TLKJ). Namun, ketika diminta menunjukkan surat tagihan resmi maupun rekening perusahaan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Bahkan, lanjut Stifan, nominal biaya penggantian yang diminta sempat mengalami negosiasi.
“Awalnya Rp4,25 juta, lalu diturunkan menjadi Rp3,5 juta, bahkan Rp3 juta. Jika ini biaya resmi perusahaan, seharusnya tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Karena tidak ada pembayaran, kendaraan tersebut sempat ditahan dan tidak diizinkan keluar dari lokasi. Proses negosiasi berlangsung lebih dari satu jam namun tidak mencapai kesepakatan.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, pengelola jalan tol, PT TLKJ, Ombudsman, serta lembaga perlindungan konsumen.
“Kami bukan menolak tanggung jawab. Jika memang ada biaya penggantian, kami siap. Namun harus dilakukan dengan cara yang benar, transparan, dan resmi,” kata Stifan.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang, melainkan terkait perlindungan terhadap hak pengguna jalan tol yang sedang mengalami musibah.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah tertimpa kecelakaan justru dipersulit. Hak sebagai pengguna jalan tol bahkan belum kami tuntut, tetapi sudah dimintai uang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Tol Cijago maupun PT Trans Lingkar Kitajaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan uang penggantian aspal tersebut.
Dikutip dari iNews Depok



