• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Pesawat ATR 400 Hilang , KRI Marlin-877 dan SAR Kodaeral VI Disiagakan di Mako Kodaeral VI

    Admin GPN
    Sabtu, 17.1.26 WIB Last Updated 2026-01-17T14:33:52Z


    Gardapelitanews. site | Makassar, Pesawat udara jenis ATR 400 dilaporkan hilang kontak saat melintas di wilayah udara Provinsi  Sulawesi Selatan,  Merespons peristiwa tersebut, Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) merespon cepat dengan menyiapkan Tim SAR laut dan darat bertempat di Mako Kodaeral VI. Sabtu (17/1/2026).


    KRI Marlin-877 kapal perang jajaran Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VI telah disiagakan untuk memaksimalkan upaya pencarian pesawat di area laut Makassar dan sekitarnya . Kodaeral VI saat ini juga tengah menyiapkan pasukan  untuk kegiatan pencarian dan pertolongan di darat. 


    Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda (Laksda) TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M menyampaikan bahwa tim SAR laut dan darat gabungan Kodaeral VI  telah disiapkan dan sewaktu waktu siap dikerahkan menuju ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi jatuhnya pesawat udara yang hilang kontak. 


    " Hingga saat ini, KRI Marlin-877 bersama tim SAR darat Kodaeral VI siaga penuh dan stanby di Mako Kodaeral VI 24 jam bila sewaktu waktu dibutuhkan  untuk pencarian keberadaan pesawat yang hilang kontak dan korban" ujar Dankodaeral VI 


    Dalam suasana siaga tersebut, Dankodaeral VI juga terlihat memberikan arahan dengan para kru KRI Marlin dan tim SAR Kodaeral VI  untuk senantiasa koordinasi yang solid antara tim SAR laut (KRI Marlin) dan tim SAR darat, serta dengan unsur SAR gabungan lainnya (Basarnas, TNI AU, Polri, dll.).


    Untuk diketahui bahwa sebuah pesawat jenis ATR 400 milik Indonesia Air Transport yang dilaporkan hilang kontak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan  membawa 8 kru dan 3 penumpang. Hingga kini, keberadaan pesawat tersebut belum diketahui oleh tim SAR gabungan. #tnial_kodaeralvi

    Terkini

    HUKUM

    +