• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Ketua LSM. DPK LAKRI KAB/ KOTA. BOGOR. Soroti Proyek Samisade Desa Gadog

    Admin GPN
    Kamis, 29.1.26 WIB Last Updated 2026-02-04T16:28:56Z


    Bogor | Gardapelitanews — Program Samisade atau bantuan keuangan Desa Gadog yang direalisasikan melalui pembangunan infrastruktur jalan hotmix menuai sorotan. Pasalnya, jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak pengerjaan selesai.Kamis.(29/01/26) 


    Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah beredar pemberitaan mengenai dugaan saling lempar tanggung jawab antara Kepala Desa Gadog dengan pihak ketiga selaku pelaksana proyek.


    Memed. MB. SH. Ketua LSM. DPK  LAKRI KAB/ KOTA. BOGOR. menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai rusaknya infrastruktur dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan.


    “Kami sangat menyayangkan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik justru cepat rusak. Ini menunjukkan ada persoalan serius, baik dari sisi perencanaan, kualitas material, maupun pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.


    Ia juga menyoroti sikap saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Desa Gadog dan pihak ketiga. 


    Masih Menurut Ketua DPK Lari Memed.MB.,S.H kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan.


    “Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemdes dan pihak ketiga harus duduk bersama, membuka dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus segera memperbaiki kerusakan tersebut,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Memed. MB. SH. Ketua LSM. DPK  LAKRI KAB/ KOTA. BOGOR. mendorong Inspektorat Daerah serta aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek Samisade tersebut.


    “Kami meminta ada audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-Desalain,” pungkasnya. ( Team Red). 

    Terkini

    HUKUM

    +