• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Diduga Pemerintah Provinsi Banten dukung pengerusakan lingkungan hidup, DPRD Kab. Lebak Meminta Dinas ESDM Provinsi Banten Tutup Tambang Galian C Yang Tidak Berizin

    Admin GPN
    Minggu, 15.3.26 WIB Last Updated 2026-03-15T12:49:00Z


    Gardapelitanews.site | Bogor - Dengan adanya berita Nasional liputan dari beberapa media online dan Media sosial beberapa waktu lalu dengan Judul Pemerintah Provinsi Banten Mendukung Pengerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak akhirnya buka suara setelah dimintai tanggapan oleh beberapa wartawan nasional setelah melakukan investigasi dan peliputan Pertambangan Galian C yang berlokasi di Desa Cilayang Kabupaten Lebak Banten.( 15/03/26) 


    H. Dimas S.IP  Anggota Dewan Komisi IV Fraksi PDIP Kabupaten Lebak menjawab pertanyaan wartwan melalui pesan Whatsapp "Ya betul kami sudah mengetahui adanya tambang  galian C tersebut sudah berjalan sejak lama dan sudah kami kami kantongi beberapa pemilik tambang yang sudah beroprasi dan masih berjalan sampai saat ini.


    H. Dimas mengatakan, dari beberapa informasi dari elemen masyarakat yang memberikan laporan terhadap kami bahwa Legalitas dari para Penambang tersebut tidak mempunyai dokumen perusahaan yang lengkap didalam aktifitas penambangan didaerah Kecamatan Maja tersebut. Bukan hanya didaerah Kecamatan Maja saja, tetapi yang lokasinya berdekatan yaitu Kecamatan Curug Bitung dan Kec. Sajira yang dimana ada beberapa titik tambang galian C tersebut masih terus beroprasi.


    Anggota Dewan dari Komisi IV tersebut meminta kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten segera untuk menutup lokasi Galian C yang tidak memiliki dokumen Perizinan yang lengkap. sanksi 

    Penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat sesuai UU Minerba, termasuk penyitaan alat berat dan penutupan lokasi tambang. 


    H. Dimas pun menjelaskan, Aturan galian C (kini disebut Batuan/Mineral Bukan Logam) wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2020. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau Pemerintah Provinsi, dengan sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi yang ilegal. Wajib memiliki dokumen lingkungan hidup dan mematuhi tata ruang wilayah. Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan galian C berada pada tingkat Pusat (Kementerian ESDM) dan Provinsi, dengan penyesuaian sistem pada tahun 2026.


    H. Dimas pun berpesan, untuk menjalankan bisnis pertambangan tidak bisa sembarangan karna dampak besar yang diakibatkan akan menghancurkan ekosistem secara permanen. maka dari itu pentingnya izin penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). tutupnya (Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +