Kab. Bogor | Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan exsimee secara ilegal kembali mencuat di kawasan Ciomas yang berkedok warung kopi di pinggir jalan . Selasa ( 10.03.26)
Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat wilayah Ciomas
Pasalnya pengedar tramadol dan exsimer yang berkedok warung tersebut pernah di grebek , kini buka kembali .
Diketahui Tramadol merupakan obat keras yang termasuk dalam golongan G, yang penggunaannya wajib melalui resep dan pengawasan dokter. Selain itu, tramadol juga dikategorikan sebagai psikotropika golongan IV, sehingga peredarannya sangat diawasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Penyalahgunaan tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi, kecanduan, hingga kematian akibat overdosis.
Sebagai tokoh masyarakat yang tidak mau disebt namanya dia mengungkapkan , saya sangat cemas banyaknya peredaran obat obatan yang merusak regenerasi muda, anak sekolah SMP dan SMA
Wilayah Saya lahir Ciomas
Di tempat yang berbeda kami jumpai aktifis Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu ( PMBB).
Dengan adanya peredaran obat keras jenis golongan G Tramadol dan exsimer dapat meresahkan elemen masyarakat karna peredaran tersebut dijual belikan secara bebas kepada masyarakat yang remaja dan dewasa, sehingga dapat merusak generasi dan moralitas bangsa., Ironisnya kerap terciduk oleh team investigasi dilapangan Sosok remaja wanita ikut membeli obat Tramadol yang saat ini lagi tranding.
Kami berharap pada pihak aparat penegak hukum Polres Kabupaten Bogor, Polsek Ciomas dan Satpol PP kecamatan, agar menindak pelaku penjual obat keras jenis Tramadol di wilayah ciomas ( Red)


