Bogor | Gardapelitanews.site - Ramainya beredar dimedia sosial dengan disegelnya kios atau warung Obat golongan G yang terjadi diwilayah Kec. Taman Sari kabupaten bogor memang menjadi salah satu apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Sektor Taman Sari Kabupaten Bogor. Namun tidak dengan pedagang Minuman Keras Beralkohol (Minol) yang tersebar beberapa titik diwilayah Taman Sari. ( 12/03/2026)
Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Divisi Advokasi, Media dan Propaganda mendapatkan temuan beberapa kios jamu Menjual Minuman beralkohol Buka secara terang - terangan dibulan suci ramadhan yang mengakibatkan rusaknya prinsip keimanan dan ternodainya prinsip ukuah islamiah pada bulan suci ramadhan ini. Tentunya ini menjadi salah satu temuan yang sangat menarik perhatian publik karna PMBB mencium adanya dugaan permainan dan tindakan Kolusi Polusi dan Nepotisme (KKN) secara sistematis dengan skema Upeti.
Ketua PMBB Mochamad Aldi mengatakan, kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dengan adanya penyegelan kios obat keras Gol. G diwilayah BNR Kec. Taman Sari Kab. Bogor. Namun hal yang aneh dibalik penutupan dan pemberantasan kios obat keras tersebut jutru tim advokasi dan Investigasi kami menemukan maraknya kios jamu yang menjual minol yang secara terang - terangan buka dimalam hari.
Hal tersebut membuat kecurigaan kami sebagai Agen Control Social adanya permainan secara sistematis yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepolisian sektor taman sari. karna adanya peredaran minol tersebut pada bulan suci ramadhan ini dianggap sebagai pembiaran yang dapat merusak kekhusuan ibadah dan menghancurkan keimanan seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Aldi menegaskan, bukan hanya soal melanggar norma agama tetapi peredaran minol tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terkait ketertiban umum serta peraturan perundang-undangan tingkat pusat, terutama Permendag No. 25 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian dan pengawasan. Penjualan hanya boleh dilakukan di tempat tertentu (hotel, bar, kafe) oleh penjual yang memiliki izin resmi (SKPL) dan pembeli wajib berusia 21 tahun ke atas.
Aldi pun menyayangkan, adanya dugaan kuat karna kejadian ini seolah - olah APH hanya memberantas karna adanya besar dan kecil setoran upeti dari pengusaha atau pedagang Minol kepada pihak oknum tertentu untuk menjaga bisnis Haram yang dilakukan secara terang - terangan.
Aldi Menuntut, ini akan menjadi Ultimatum dan Kecaman terhadap pihak APH khususnya Polsek Taman Sari jangan sampai kejadian ini hanya memihak kepada oknum pengusaha barang haram tersebut. apabila kami mendapat laporan dari masyarakat atau temuan dilapangan adanya tindakan melawan hukum dari oknum APH akan kami laporkan dan prosess secara hukum dengan UU yang berlaku.
Aldi Berpesan, kepada seluruh elemen masyarakat jangan pernah tutup mata apabila menemukan tindakan - tindakan yang merusak moralitas bangsa dan agama mari kita ciptakan bulan suci ramadhan ini sebagai bulan yang suci dan penuh keberkahan. Adapun pesan khusus kami kepada APH Khusunya Polsek Taman Sari jangan sampai masuk angin karna adanya upaya percobaan tindakan KKN dari pihak - pihak yang ingin mencoba interfensi integritas Lembaga hukum yang kita cintai di NKRI ini. Tutupnya ( Team Red)



