• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Banner ads1

    Garda Pelita News
    Garda Pelita News

    Korban Penembakan Pasca Exsekusi Rumah Minta Pelaku di Tangkap. ‎

    Admin GPN
    Jumat, 17.4.26 WIB Last Updated 2026-04-17T05:55:41Z



    Kabupaten bogor | Gardapelitanews.site - Pasca Kejadian exsekusi rumah milik Herman,di kampung calobak desa taman sari kecamatan tamansari Korban tembakan air gun ardian meminta keadilan kepada pihak kepolisian polres Bogor.hal ini dikatakan Ardian saat mendapatkan perawatan intensif di rumah nya.jumat (17/04/2026).

    ‎Kerusuhan yang terjadi di kampung calobak desa Tamansari ini merupakan rentetan peristiwa panjang antara PT PMC (Prima Mustika Candra) dengan para penggarap,hal ini menyebabkan terjadinya penembakan kepada Adrian di duga yang di lakukan oleh pihak PT PMC.yaitu EK sebagai owner PT PMC, RU orang lapangan PT PMC sekaligus menjadi exsekutor dan IA exsekutor di lapangan.

    ‎Adrian mengatakan dirinya sempat menghalau beberapa senjata tajam  berupa golok,tombak dan ketiga kalinya dirinya mendapatkan tembakan di pelipis kanan. Tembakan tersebut terjadi saat di lakukan nya mediasi, untuk meminta waktu penghentian exekusi dan menunggu kedatangan kepala desa.

    ‎Kejadian tersebut juga sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor,dan mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian Polres Bogor.


    Dalam aturannya Sanksi dan Ketentuan Hukum sudah jelas barang siapa yang membawa senjata tanpa surat ijin akan dikenakan :


    Sanksi Administratif (Perpol No. 5 Tahun 2018): Senjata akan disita, disimpan di gudang Polri, atau dimusnahkan jika tidak memiliki izin sah.


    Sanksi Pidana (UU Darurat No. 12 Tahun 1951): Meskipun airsoft gun replika, jika disalahgunakan atau dibawa di muka umum tanpa surat, pelakunya dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tergantung putusan hakim.


    Penyalahgunaan: Jika digunakan untuk menodong atau melukai, pelaku dijerat pasal penganiayaan atau ancaman kekerasan.


    Andrian berharap kepada pihak penegak hukum jangan tutup mata dan tutup telinga Khususnya polres bogor agar pelaku bisa di tangkap dan di adili seadil adilnya  ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +