• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Banner ads1

    Garda Pelita News
    Garda Pelita News

    Musrenbangdes 2025 Penentu Arah Kebijakan Pemdes Sekaralas

    Admin GPN
    Kamis, 16.4.26 WIB Last Updated 2026-04-16T14:39:35Z


    Gardapelitanews.site I Ngawi  – Pemerintah Desa Sekaralas,kecamatan Widodaren,Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Desa Sekaralas,Senin (15/9/2025). 


    Kegiatan ini merupakan forum tahunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam rangka membahas menyepakati rancangan perubahan RPJMDes,rancangan RKPDes T.A 2026 dan menetapkan DU- RKP T.A 2027 desa untuk tahun anggaran 2026.


    Musrenbang Desa dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sekaralas Sehmanto, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. “Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang lahir dari aspirasi masyarakat. Musrenbangdes ini menjadi wadah kita bersama menyusun prioritas sesuai kebutuhan desa,” ujarnya.


    Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan kelompok perempuan. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Kecamatan Widodaren untuk memberikan arahan dan memastikan sinkronisasi program pembangunan desa dengan kebijakan daerah.


    Dalam musyawarah, masyarakat Desa Sekaralas menyampaikan berbagai usulan terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program pengentasan stunting. Semua aspirasi yang disampaikan kemudian dicatat dan dibahas untuk ditetapkan sebagai prioritas pembangunan desa tahun depan.


    Musrenbangdes Sekaralas Tahun 2025 berjalan dengan tertib, penuh semangat kebersamaan, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Dengan adanya forum ini, diharapkan pembangunan Desa Sekaralas semakin terarah, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.(ARIS .B)

    Terkini

    HUKUM

    +