• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Banner ads1

    Garda Pelita News
    Garda Pelita News

    Pengusaha Pupuk Organik lalaikan Ijin Amdal, Warga Keluhkan Bau Menyengat

    Admin GPN
    Sabtu, 18.4.26 WIB Last Updated 2026-04-18T05:48:23Z


    Kabupaten bogor  | Gardapelitanews.site - Warga kampung Babakan desa palasari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, keluhkan bau menyengat dari tempat pengolahan Pupuk organik dan sebabkan banyak lalat di permukiman rumah warga. pabrik pengolahan limbah kotoran ayam milik hi farm ini,di duga belum mengantongi ijin warga.sabtu (18/04/2026).

    ‎Salah seorang warga As mengatakan kalau pengolahan Pupuk organik ini menimbulkan bau yang tak sedap pada siang hari,membuat kondisi di rumah saya menjadi bau busuk dan sangat tidak nyaman,"jelasnya".

    ‎Selain bau yang sangat busuk dari kotoran ayam ini pun membuat rumah saya kerap di penuhi dengan lalat hijau,yang selama ini tidak pernah ada lalat yang berkunjung kerumah saya.sejak adanya pengolahan Pupuk tersebut rumah saya sering di datangi lalat untuk bertamu,"paparnya".

    ‎Selain itu saya tidak pernah memberikan tanda tangan untuk adanya produksi pupuk organik di wilayah saya,jelas hal ini  sangat merugikan saya sebagai warga."tegasnya"

    Ketika di hubungi Via Whatsap Tatang. Sutendi.SH.,S.Pd.,CPS Aktivis Permerhati Lingkungan kabupaten Bogor sudah jelas dalam peraturan pemerintah bila pengusaha tidak mengantongi ijin akan kena saksi administrasi dan ada sanksi pidana bila  Pengusaha tanpa izin dan AMDAL (atau persetujuan lingkungan) dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, paksaan pemerintah seperti penghentian sementara/penutupan) hingga sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat menyebabkan pembatalan izin usaha, pembekuan kegiatan, dan pencabutan izin lingkungan. 


    Dan salahsatu sanksinya yang di berikan pengusaha Sanksi Administratif (Pasal 76 UU PPLH/UU Cipta Kerja):Teguran tertulis.


    Paksaan pemerintah (penutupan saluran limbah, pembongkaran, penyitaan alat, penghentian sementara kegiatan).


    Pembekuan dan pencabutan izin berusaha/lingkungan.


    Sanksi Pidana (Pasal 109 UU PPLH): Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.


    Pastikan untuk mematuhi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) dan memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)", Ucapnya saat di konfirmasi. 


    Selanjutnya warga   RT 02/07  dan RT 01  berharap kepada dinas terkait, pemerintahan Kabupaten Bogor,  kecamatan dan pemdes agar tindak tegas  menutup tempat pengolahan Pupuk organik dari kotoran ayam yang menimbulkan bau tak sedap dan membuat warga selalu kedatangan lalat yang tak diundang. (Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +