• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Pol. PP Akan Cabut Paksa Bangunan Tower BTS Yang Tidak Punya Ijin, Ironisnya Pekerja Tak Gunakan APD Atau K3 Keselamatan

    Admin GPN
    Senin, 27.4.26 WIB Last Updated 2026-04-26T20:27:44Z


    Kab bogor | Gardapelitanews.site - PT CMI sanggah pemberitaan beberapa media terkait pembangunan tower bodong di kampung Gadog desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,hal ini disampaikan oleh Sudarmono selaku penanggung jawab kepada awak media.pasalnya pihak tower sedang mengurus perizinan PBG nya melalui pemerintahan kabupaten Bogor,Sabtu (25/04/2026).

    ‎Menurut Sudarmono tower kami tidak bodong,hanya saja kami sedang mengurus tahapan demi tahapan nya, mulai dari ijin lingkungan,ijin wilayah sebagai dasar untuk kelengkapan berkas kami di tingkat pemerintahan kabupaten Bogor,"jelasnya".

    ‎Selain itu  Sudarmono mengatakan dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung."ucapnya"

    ‎Lebih lanjut Sudarmono, undang - undang tersebut untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b,undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung."tegasnya"

    ‎Dalam pasal 286, menyebutkan:

    ‎1. Penerbitan slf dan sbkbg untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam pasal 282 ayat (3) huruf c dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar di keluarkan oleh dinas teknis,melalui simbg setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan slf, verifikasi lapangan, dan /atau hasil konfirmasi di nyatakan.

    ‎2.dalam hal permohonan penertiban slf untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki pbg,proses penerbitan slf dilakukan bersama dengan proses penerbitan pbg sesuai dengan ketentuan simbg.

    ‎Saya juga sangat berterima kasih kepada rekan - rekan media yang kritis dalam penegakan aturan sehingga kita bisa sama-sama mempelajari tentang peraturan pemerintah yang sudah memiliki ketetapan nya.

    ‎Kedua point ini lah yang menjadi acuan dan landasan kami untuk melakukan pembangunan tower BTS di wilayah tersebut ucap Sudarmono mengakhiri sesi klarifikasi sanggahan berita para rekan-rekan media.

    ‎Dalam Peraturan Pemerintah Pol. PP sebagai Penegak Perda akan Penyabut paksa bangunan yang Belum mengurus Ijin dan bila masih terdapat. ( Team Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +