Kab. Bogor | Gardapelitanews.site - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kecamatan Cijeruk mengambil langkah cepat terkait aktivitas pembangunan tower di Desa Cipicung yang menjadi perhatian masyarakat.Jumat ( 24/04/26).
Sejak awal, pihak kecamatan telah memberikan rekomendasi dengan catatan tegas agar pembangunan tidak dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Namun di lapangan, ditemukan kegiatan pembangunan tetap berjalan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bogor melalui Kecamatan Cijeruk bersama Satpol PP dan pengawas bangunan langsung turun ke lokasi,
Setelah Pemkab bogor meninjau pembangunan Tower yang didesa Cipicung yang menjadi perhatian masyarakat pada hari Jumat 24 April 2026 ternyata tidak di indahkan, pasalnya proyek yang belum ada izin ini sempat di berhentikan oleh Pol. PP kabupaten.
Selain itu Pol. PP menghimbau kepada pekerja agar pengerjaan proyek tower tersebut agar di hentikan sebelum surat izin PBG di keluarkan. Namun sangat disayangankan himbauan Pol. PP hanya di Terima saat sidak saja dan lewat satu hari pengerjaan proyek dilanjutkan hingga tiang tower pun berdiri
"Ironisnya lagi Proyek BTS diduga tidak menganjurkan kepada pekerja untuk menggunakan Alat Perlindungan diri ( APD) k3
demi keselamatan para pekerja proyek seperti helm, sepatu boot dan tambang sefti untuk ketinggian
Dan itu pun sudah jelas dalam peraturan Perusahaan yang tidak menganjurkan, menyediakan, atau membiarkan karyawan proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) K3 dapat dikenakan sanksi serius, mulai dari administrasi hingga pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
" Dan disisi lain pemkab bogor harus memberikan sanksi Administratif:
Penyegelan dan Penghentian Kegiatan: Satpol PP akan menghentikan proyek, terutama jika ada laporan warga.
Pembongkaran Paksa: Kontraktor/pemilik tower diperintahkan membongkar sendiri; jika diabaikan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.
Denda Administratif: Dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan.Sanksi Pidana:
Ketika awak media menemui salah satu warga yang tidak mau disebut namanya dia mengatakan, harus nya Pol PP bisa menghentikan sementara untuk menunggu izin PBG, dan Pol PP kabupaten mempunyai kewenangan jika proyek tower BTS masih mengerjakan ya..disegel saja, ' tuturnya.
"Iya sekarang untuk apa Pol. PP tidak menindak Tegas Pada Proyek BTS yang membangun tower belum ada Izin Bangunan ( PBG), pada hal sudah jelas Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. "Sambungnya.
Kami berharap pada pihak dinas terkait harus nya bisa menindak tegas para pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan pemerintah kabupaten bogor dan jangan tebang pilih. ( Red)


