• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Banner ads1

    Garda Pelita News
    Garda Pelita News

    Pol. PP Kecamatan Cijeruk Harus Tindak Tegas Bangunan Tower Tak Memiliki Ijin ‎

    Admin GPN
    Kamis, 16.4.26 WIB Last Updated 2026-04-16T07:17:00Z


    Bogor | Gardapelitanews.site - Tower Milik Indosat yang tidak Mengantongi Ijin Akan berdiri di Lokasi Kampung Gadog desa Cipicung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ( dekat Ponpes Al - Kautsar). Kamis, (16/04/2026).


    Pasalnya ‎maraknya pembangunan tower di wilayah kecamatan Cijeruk menjadi perhatian bagi tim investigasi media untuk mendalami pembangunan tower bodong,awak media mendatangi lokasi pembangunan tower.

    ‎Menanggapi dugaan tower tak berijin Edward ketua imw,menilai adanya dugaan kuat pelanggaran hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.


    ‎“Pembangunan menara telekomunikasi tanpa perizinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata,” tegasnya.

    ‎Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal mendasar dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

    ‎“Ketika sebuah bangunan berdiri tanpa izin dan kemudian menimbulkan kerugian, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana,” ujarnya.

    ‎Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum dapat mengkaji adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap properti milik warga.

    ‎“Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.

    ‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan tower di kawasan pemukiman tanpa kajian teknis dan izin yang memadai berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik.

    ‎“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.

    ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +