• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Banner ads1

    Garda Pelita News
    Garda Pelita News

    Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

    Admin GPN
    Jumat, 3.4.26 WIB Last Updated 2026-04-03T13:54:10Z


    Kota Bogor | Gardapelitanews.site – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD lantai 4, Tanah Sareal, Selasa 31 Maret 2026.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 serta pembenahan regulasi daerah.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepanjang tahun anggaran sebelumnya.

    Salah satu Pansus utama yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota Bogor
    Tahun 2025. Meskipun Pemkot Bogor mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45persen dan peningkatan IPM ke angka 79,75, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan dan sinkronisasi data.
    "Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025.

    Selanjutnya, Pansus akan bekerja untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Adityawarman Adil.



    Selain LKPJ, DPRD juga memberikan perhatian khusus pada perubahan Perda Nomor 2
    Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Legislatif menilai penataan
    aset daerah masih memerlukan penguatan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan.

    "Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan
    lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen
    kebijakan lebih tegas, termasuk penyelesaian tanah yang dikuasai masyarakat secara adil,"
    jelas Ketua DPRD.

    Paralel dengan itu, Pansus BPBD dibentuk untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana menjadi Tipe A.

    Mengingat Bogor merupakan wilayah rawan bencana, DPRD mendorong agar BPBD memiliki struktur organisasi yang lebih responsif dan mandiri secara anggaran.

    Di sisi lain, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaporkan hasil
    pembahasan mengenai penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.

    Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran dan efektivitas regulasi.

    Eka mengungkapkan bahwa penataan kabel optik kini sudah berjalan melalui kolaborasi
    mandiri dengan APJATEL tanpa menyedot dana APBD.

    "Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripada
    membuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada," tegas Eka
    Wardana.

    Daftar 3 Pansus yang resmi dibentuk pertama Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025
    Mengevaluasi kinerja capaian tahunan pemerintah.

    Kedua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, fokus pada pengamanan dan optimasi
    aset daerah dan ketiga Pansus SOTK BPBD dengan fokus pada penguatan kelembagaan
    penanganan bencana Tipe A.

    Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dede A. Rachim dan jajaran kepala
    dinas. DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini dapat selesai tepat waktu agar
    rekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor.( Adv).

    Terkini

    HUKUM

    +