Gardapelitanews.site |Nusa Tenggara Timur ( NTT) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menyampaikan, praktik ilegal yang dijalankan jaringan tersebut telah menimbulkan kerugian global mencapai sekitar USD 20 juta atau setara Rp350 miliar. Akibat aktivitas jaringan ini, jumlah korban secara global diperkirakan mencapai 34 ribu orang. Dalam penindakan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman melalui metode undercover buy dengan menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut. Hasilnya, perangkat tersebut terbukti digunakan untuk melakukan phishing atau akses ilegal terhadap data pribadi korban. Komitmen Polri Memelihara Keamanan Indonesia #BersamaBasmiKriminalitas


