• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Dukung Steatmen RIKHA Permatasari, Kapolres Mojokerto kembalikan Marwah Jurnalis

    Admin GPN
    Kamis, 14.5.26 WIB Last Updated 2026-05-14T10:21:02Z


    Gardapelitanews.site | Tatang. Sutendi. SH., S. Pd., CPS, Selaku Pemimpin Redaksi Media Nasional Gardapelitanews memberi dukungan penuh atas statement  yang disampaikan oleh Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM,. Terkait UU Pers dan Kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai Profesi Jurnalis  dan Kepolisian Republik Indonesia harus Profesional dalam  menyikapi kritik maupun pemberitaan media. 


    Pendapat Tatang bahwa pandangan hukum yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari merupakan sikap yang tepat dan selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.


    “Saya  sangat setuju dan mendukung penuh statement Advokat Rikha Permatasari. Pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pejabat publik wajib menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas  tatang 


    Dia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam:

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;

    Pasal 28F UUD 1945;

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Tatang menyampaikan bahwa  aparat penegak hukum  harus paham UU Pers dan Kebebasan Pers dan penegak Hukum seharusnya membangun hubungan yang harmonis dan profesional demi menjaga transparansi publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


    “Pers bukan lawan aparat penegak hukum. Pers  pilar ke 4 setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif, demokrasi , selain itu Pers adalah mitra demokrasi yang membantu menyampaikan fakta, kritik, dan aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

    Tatang.


    Selanjutnya tatang menilai bahwa setiap persoalan yang menimbulkan polemik di ruang publik sebaiknya diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang baik, serta pendekatan humanis agar tidak berkembang menjadi  suatu Polemik yang berkepanjangan.


    Tatang juga turut mendukung langkah-langkah yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari terkait pentingnya klarifikasi terbuka, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta penggunaan mekanisme etik dan hukum apabila ditemukan dugaan tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kebebasan pers.


    “Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas dan tegaknya supremasi hukum,” pungkas Pemimpin Redaksi Media Nasional gardapelitanews Tatang. Sutendi. SH., S. Pd., CPS. 


    Harapan saya juga terbuka pada umumnya bagi siapapun yang belum memahami UU PERS dan kebebasan pers bisa mengikuti Diklat Pers.  ( Red) 


    Terkini

    HUKUM

    +