Gardapelitanews.site | Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku Praktisi Hukum Nasional menyampaikan bahwa pemberitaan terkait dugaan sikap Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata terhadap Insan Pers sebagaimana dimuat media SuaraTempo.com sangat disayangkan dan Memprihatinkan.
“Pers adalah Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Aparat Penegak Hukum dalam menjaga kontrol Sosial, Transparansi Publik, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seorang pejabat publik, terlebih seorang Kapolres, seharusnya mampu bersikap lebih bijaksana, Profesional, Humanis, serta menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” tegas Advokat Rikha Permatasari.
Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin secara tegas dalam:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
2. Pasal 28F UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Advokat Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan harus tergabung dalam organisasi tertentu agar memperoleh perlindungan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, dimana fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan membatasi atau menentukan legalitas Profesi Wartawan.
Lebih lanjut, beliau menilai bahwa sikap atau pernyataan yang berpotensi Mendiskreditkan Profesi wartawan dapat menimbulkan Persepsi Negatif di tengah masyarakat dan mencederai semangat kemitraan antara Polri dengan insan pers.
“Polri dan Wartawan sejatinya merupakan Mitra dalam menjaga Demokrasi dan Supremasi Hukum.
Aparat Penegak Hukum seharusnya Merangkul seluruh Elemen Pers secara Adil tanpa membeda-bedakan Organisasi Profesi tertentu,” ujarnya.
SOLUSI DAN UPAYA HUKUM
Sebagai langkah penyelesaian yang Konstruktif dan Bermartabat, Advokat Rikha Permatasari mendorong beberapa Upaya Hukum dan langkah strategis, antara lain:
1. Dialog dan Klarifikasi Terbuka
Meminta adanya komunikasi terbuka antara pihak Polres Mojokerto dengan insan pers dan organisasi wartawan guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kondusivitas hubungan kelembagaan.
2. Permintaan Maaf atau Pernyataan Resmi
Apabila terdapat ucapan atau tindakan yang menimbulkan polemik dan melukai Profesi Wartawan, maka langkah bijaksana yang dapat ditempuh adalah penyampaian klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka demi menjaga Marwah Institusi.
3. Pengaduan ke Propam Polri
Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atau tindakan tidak profesional, masyarakat maupun organisasi pers dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri berdasarkan:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
- Prinsip PRESISI Polri yang menjunjung profesionalisme dan humanisme.
- Pengaduan ke Dewan Pers
- Insan pers juga dapat meminta perlindungan dan pendampingan kepada Dewan Pers sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penguatan Kemitraan Pers dan Polri
Diperlukan forum silaturahmi, edukasi hukum pers, dan sinergitas antara aparat penegak hukum dengan media guna memperkuat Demokrasi, Transparansi Publik, serta perlindungan kebebasan berekspresi.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa Polemik tersebut sebaiknya diselesaikan secara Bijaksana, dialogis, dan berkeadaban agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun kebebasan pers sebagai Pilar keempat Demokrasi di Indonesia.


