Gardapelitanews.site II Ngawi – Pemerintah Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, hari ini Kamis, 30 Juli 2026, menggelar acara reorganisasi sekaligus pengukuhan Ketua Rukun Tetangga serta Rukun Warga se-Desa Jenggrik. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Desa Jenggrik secara khidmat dan tertib.
Acara dihadiri langsung oleh Camat Kedunggalar Arshad Ragandhi,Sekcam beserta jajaran Forkopimcam, Kepala Desa Jenggrik H. Suparni beserta seluruh perangkat desa, BPD beserta anggota, LPMD beserta anggota, tokoh agama beserta tokoh masyarakat .
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jenggrik H.Suparni menegaskan bahwa pengukuhan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6, 7, dan 8. Ketentuan tersebut mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan kedudukan RT serta RW sebagai mitra pemerintah desa dalam melayani masyarakat.
“ ini bukan sekadar ceremonial, melainkan penegasan amanah hukum agar saudara-saudara sekalian memahami batas kewenangan dan tanggung jawab yang diemban. Semua dilakukan agar pemerintahan dari tingkat paling bawah berjalan rapi, teratur, dan berlandaskan aturan yang sah,” ujar Suparni.
Disebutkan, sebanyak 55 Ketua RT dan 12 Ketua RW resmi dikukuhkan dalam kegiatan ini. Harapan Kepala Desa Jenggrik H.Suparni, seluruh yang dikukuhkan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan menjadi jembatan penghubung yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat.
“Jadilah teladan di lingkungan masing-masing, sampaikan aspirasi warga dengan benar, dan sampaikan kebijakan desa dengan jelas. Kita semua bekerja sama demi mewujudkan Desa Jenggrik yang makmur, aman, dan sejahtera bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, kehadiran Camat beserta menandakan dukungan penuh dari tingkat kecamatan agar perangkat lingkungan yang baru dikukuhkan dapat bekerja secara profesional, menjaga kerukunan, dan menjaga ketertiban umum di wilayah masing-masing.(ARIS.B)



