Gardapelitanews.site | Bogor – Proses penarikan sebuah kendaraan Sepedah bermotor yang dilakukan oleh oknum matel / mata elang yang terjadi pada hari Sabtu pada tanggal 19 /07/2026 pada Selasa, 21 Juli 2026, menuai sorotan setelah pemilik kendaraan di berhentikan di jalan katulampa bogor timur dan dibawa motor oleh oknum matel / mata elang yang berkerja sama dengan kredit Plus, hal ini menjadi sorotan masyarakat luas terkait pengambilan dan perampasan motor di pinggir jalan dengan no pol F. 5793 FFK. dengan merk motor honda PCX. No rangkah MH1KF2117LK456154 dan nomor mesin. KF21E1455753.
Dengan warna merah tahun 2020.
Sementara pemilik motor ketika menyambangi PT. Panorama Bumantara Perkasa ( PBP). pada hari selasa 21 Juli 2026 pihak PT. panorama Bumantara Perkasa( PBP). salahsatu seorang yang ditemui atas nama iwan coi, dia mengatakan, " Bahwa unit motor tersebut sudah di bawa ke kantor PT. Kredit Plus finance
Ketika kita temui pihak Bank PT. Kredit Plus Finance saudara AW sebagai herdkoleksen dia menjelaskan", bahwa unit motor tersebut tidak ada di kantor Bank PT. Kredit Plus Finance dan dia pun mengatakan bahwa kita tidak berkerja sama dengan PT. panorama Bumantara Perkasa
( PBP).
Selanjutnya Aw memberikan arahan untuk bertemu dengan saudara Saddam herdkoleksen yang ada didepok ( kredit Plus finance depok).
Ketika pemilik unit menghubungi Via whatsap bahwa unit mtr tersebut tidak ada di kantor kredit plus finance depok.
Dengn hasil penelusuran pemilik unit motor di tiga lokasi yang di sambangi ternyata unit tidak ada sudah jelas dalam aturanya bahwa
Penarikan motor secara paksa di jalan oleh mata elang (matel) atau debt collector yang tidak sesuai aturan hukum dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Sanksi utama meliputi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Aturan Hukum dan Dasar PenarikanUU Jaminan Fidusia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, penarikan sah jika ada Sertifikat Jaminan Fidusia dan debitur terbukti wanprestasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak di jalan jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Aturan OJK: Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 22 Tahun 2023), penagihan wajib dilakukan secara patut tanpa ancaman atau kekerasan.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Matel Sertifikat Fidusia asli dari Kemenkumham.
Surat Kuasa atau tugas penarikan dari perusahaan leasing.Kartu Sertifikasi Profesi penagihan resmi dan identitas
Selain itu oknum Matel atau mata elang memberikan surat berita Acara serah Terima kendaraan barang jaminan ( BASTKBJ), yang diduga surat tersebut palsu
Kepada pihak kepolisian negara republik Indonesia wilayah polresta bogor kota maupun polres bogor agar bertindak maraknya oknum Matel atau mata elang yang diduga depkoletor oknum tanpa legalitas jelas,
Ketika saya temui salahsatu pengamat lingkungan masyarakat yang berinisial Ts dia mengatakan," Pihak kepolisian harus bertindak tegas pada kantor bank Kredit Plus finance yang berkerja sama dengan PT. Panorama Buntara Perkasa yang pekerjanya adalah oknum mata elang atau Matel yang meresahkan masyarakat dan kami berharap pada pihak kepolisian harus benar benar membrantas Matel / mata elang yang meresahkan masyarakat bogor kota dan kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, awak media juga telah berupaya menghubungi admin PT PBP maupun saudara Iwan selaku pemilik PT PBP untuk meminta hak jawab dan klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT PBP, Kredit Plus, maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Dasar Hukum yang Relevan
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus sesuai ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlakuan yang adil.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Saat awak media mendatangi kantor Kredit Plus Finance Bogor, seorang yang mengaku bernama A.W. selaku Head Collection menyampaikan bahwa Kredit Plus Finance tidak bermitra dengan PT PBP. Menurut keterangannya, apabila suatu perusahaan ingin bekerja sama dengan Kredit Plus Finance dalam penanganan penarikan kendaraan, maka perusahaan tersebut harus telah beroperasi selama sedikitnya lima tahun dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
"Kami tidak bermitra dengan PT PBP. Kalau mau kerja sama dengan Kredit Plus Finance, PT-nya harus sudah berjalan lima tahun," ujar A.W. kepada awak media.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena di sisi lain kendaraan yang dipersoalkan disebut sempat berada di PT PBP sebelum akhirnya dikatakan telah diserahkan kepada pihak Kredit Plus. Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan dan diharapkan dapat dijelaskan lebih lanjut oleh seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT PBP, saudara Iwan, serta pihak Kredit Plus Finance guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip cover both sides dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
( Team Red)


