Gardapelitanews.site | Kabupaten Bogor – Proyek pengeboran yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Sukagalih 2 di Kampung Citugu, RT 04 RW 11, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan informasi di lapangan, saat awak media mendatangi lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi (plang proyek) yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara atau daerah.
Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi serta mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kelompok Tani Sukagalih 2 maupun instansi terkait mengenai tidak adanya papan informasi pada proyek pengeboran tersebut. ( Red))


