Cibandawa. Kab. Bogor | Gardapelitanews.site - Penertiban parkir liar di bahu jalan atau badan jalan merupakan kewenangan gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).(21/10/26).
*Pembagian Kewenangan Pihak Penertib*
• Dinas Perhubungan (Dishub): Memiliki tugas mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas serta melakukan penindakan administratif seperti penggembokan atau cabut pentil kendaraan di ruang milik jalan.
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum.
• Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Berwenang melakukan penindakan hukum di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas berupa tilang atau penilangan kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
• Unsur Gabungan & Pemda: Sering menggelar operasi terpadu bersama untuk menertibkan kendaraan maupun juru parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan hak pejalan kaki
Salahsatunya Aktivitas kendaraan yang melakukan bongkar muat barang di sebuah gudang kardus Yang Ada Di Kampung Cibadawa RT04/07Desa Ciburuy kecamatan Cigombong kabupaten Bogor
Aktivitas Gudang bongkar kardus yang tidak mempunyai lahan parkir dan mengganggung pengguna kendaraan roda empat, roda dua maupun pejalan kaki, pasalnya aktifitas bongkar muat lahan penimbangan kardus sering kali mengundang kemacetan hingga kendaraan gudang yang mengirim kardus mengganggu atau memakan bahu jalan hingga berdampak kepada pengguna jalan umum yang lain.
Ketika di temui salahsatu pengguna jalan sekali gus warga, (Ts,) mengatakan , "harusnya pihak usaha penimbangan kardus harus mempunyai lahan parkir yang tidak mengganggu pengguna jalan umum yang lain, karna sering sekali saya lihat mobil yang mengirim kardus ke lokasi Gudang kardus untuk penimbangan kalau sudah ramai sampai belokan depan indomart SPN , dampak kepada pengguna jalan umum bisa tidak terlihat bila ada yang melintas
Sudah jelas dalam Aturannya Pengusaha yang menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk parkir liar dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 274, 275, dan 287) serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 63), berupa denda maksimal hingga Rp1,5 miliar atau pidana penjara mulai dari 1 bulan hingga 1,5 tahun.
*Jenis Sanksi Hukum*
• Pelanggaran Rambu / Marka Parkir (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ): Ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
• Gangguan Fungsi Jalan (Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ): Mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
• Gangguan Fasilitas Pejalan Kaki / Trotoar (Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ): Mengganggu hak pejalan kaki diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
• Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Pasal 63 UU Jalan No. 38/2004): Mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara hingga 18 bulan dan denda maksimal Rp1.500.000.000.
• Sanksi Administratif & Penertiban Lapangan: Kendaraan dapat dikenakan tindakan operasi cabut pentil (OCP), derek paksa dengan denda retribusi sekitar Rp500.000 per hari, hingga penutupan atau penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Harapan kami kepada DISHUB, POL PP dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya wilayah hukum Cigombong bisa menertibkan atau menindak mobil yang parkir didepan Gudang atau
pihak pihak pengusaha yang tidak mempunya lahan parkir hingga parkir di bahu jalan . ( Team Red)


