Gardapelitanews.site | Bogor - Dalam aplikasi Instagram yang Viral terkait Media1. Id, yang baru ini beredar di kabupaten bogor bahwa media1 mencatut nama bupati bogor tidak dibenarkan,
Pasalnya kami bukan mencatut nama bupati bogor, walapun ada nama tersebut di box Redaksi sebagai pembina tapi itu di luar struktur tidak harus aktif di media, dan memang kami akui bahwa bupati adalah pejabat publik yang kami butuh binaan dan nasehat beliau.
Lalu Kita harus pahami arti pembina, sebagai pimpinan daerah atau bisa disebut tokoh masyarakat, bupati bisa di ajak diskusi ketika ada pemberitaan miring di pemerintah kita bisa diskusi dengan pembina dengan tujuannya bisa bermusyawarah baik atau tidaknya berita jadi bahan pertimbangan atau meminta nasehat para tokoh pembina, bukan berarti untuk memperburuk keadaan, karna dewan pembina walaupun ada dalam di media1 itu di luar struktur tapi ketika kita membutuhkan nasehat para tokoh dan pembina dia pun siap bantu dalam media untuk membina, menasehati demi kebaikan media1
Dan Media1 pun masih baru dan prematur kami tidak pernah menerima suatu publikasi dari pemerintahan dan kita berjalan independen sesuai dengan arahan organisasi Forum Pers Independen Indonesia ( FPII), Namun
kita tetap bersinergi dan bersinambungan pada pemerintahan Kabupaten Bogor dan bermintra pada TNI maupun POLRI, karna mengingat media adalah pilar ke 4 dalam demokrasi.
Dalam program Bupati satu desa satu sarjana memang harus kita dukung dan suport agar regenerasi muda di kabupaten bogor tidak terjerumus oleh peredaran obat jenis G atau Narkoba, selain bupati yang akan perang terhadap narkoba masyarakat kabupaten pun harus ikut serta dengan gerakan Anti Narkoba supaya para regenerasi muda dan anak anak penerus bangsa bebas dari narkoba maupun obat jenis G,
Ketika kami menghubungi Penasehat Hukum Bapak. Memed. MB., S. H, dia pun mengatakan, Jangan hanya bupati saja yang perangi narkoba di kabupaten bogor, Tapi semua Steckhorder pun harus memerangi narkoba tanpa kecuali ", jelasnya
Di tempat yang berbeda Awak Media1 Menghubungi Praktisi hukum sekaligus advokat HBS & Partners Law Office 362, Leonard Purba, SE, SH, mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi hukum atas penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya kepada media1 melalui sambungan telepon, Leonard menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, baik berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 maupun perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penyalahgunaan UU ITE oleh siapa pun, baik individu maupun oknum tertentu, memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yakni dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mantan aktivis Forkot ’98 itu menjelaskan bahwa salah satu pasal yang sering digunakan dalam penegakan hukum adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ruang digital.
“Pasal ini kerap menjerat pelaku yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelas Leonard.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua masyarakat memahami secara utuh penerapan UU ITE. Bahkan, dalam praktiknya, undang-undang tersebut kerap dianggap sebagai “pasal karet” karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Meski sering dianggap sebagai pasal karet, UU ITE tetap berlaku dan harus dipatuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media digital agar tidak terjerat persoalan hukum,” tambahnya.
Leonard yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat AIPBR itu mengimbau masyarakat untuk memahami batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.


