• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Pemerintahan Kabupaten Bogor dan Pertamina Harus Turun Tangan Terkait Usaha Laundry Pakai Gas 3Kg

    Admin GPN
    Senin, 25.5.26 WIB Last Updated 2026-05-25T18:27:23Z


    Gardapelitanews.site | Kab. Bogor - Dugaan penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram oleh sejumlah usaha laundry di Kabupaten Bogor menjadi perhatian warga. Salahsatu usaha laundry yang berada di kawasan desa Palasari , kec. Cijeruk , kab. Bogor, disebut-sebut diduga menggunakan LPG  3kg untuk mendukung aktivitas operasional usahanya.


    Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menulusuri  adanya sejumlah tabung LPG 3 kg di lokasi usaha laundry tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu , 24 Mei 2026, terlihat beberapa tabung LPG 3kg berada di area dapur dan sebagian sedang di pakai untuk mengeringkan pakaian. 


    Ketika awak media wawancara kepada salahsatu karyawan yang enggan disebut namanya mengatakan,  tabung LPG 3 kg tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan mesin pengering dan pemanas air", tuturnya. 


    “Kami melihat langsung ada tabung gas melon di sekitar area dapur yang sedang terkumpul  10 tabung gas 3kg dan mesin. Jumlahnya  sekitar 6 unit . 


    Ketika awak media menghubungi salasatu ketua LAKRI Bogor Raya Bapak Memed. MB., S. H. dia mengatakan : seharus bagi pengusaha komersial harus tau bahwa , Tidak boleh. Usaha laundry secara tegas dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kg (gas melon). 


    Aturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Migas, mengingat gas 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu.Untuk lebih jelasnya, simak detail larangan 


    berikut:Regulasi: Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Migas, yang melarang sektor usaha seperti restoran, hotel, dan laundry menggunakan gas LPG 


    bersubsidi.Sanksi: Penggunaan gas 3 kg yang tidak sesuai peruntukannya adalah bentuk penyalahgunaan dan dapat dikenakan sanksi hingga denda.Solusi Alternatif: 


    Pemilik usaha laundry diwajibkan beralih menggunakan gas non-subsidi, seperti tabung Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.Beberapa pemilik usaha mungkin sudah diimbau untuk melakukan trade-in atau penukaran tabung gas melalui program yang disiapkan oleh Pertamina agar operasional tetap berjalan secara legal.


    Sambungnya memed pelaku usaha komersil yang menggunakan gas 3kg akan dikenakan 


    Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi peringatan tegas hingga penyitaan tabung gas, denda finansial, hingga pencabutan izin usaha dan sanksi pidana berdasarkan 


    Undang-Undang.Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku bagi usaha laundry yang menggunakan gas LPG 3 kg:Tahap Peringatan dan Penertiban: 


    Tim gabungan dari pemerintah daerah dan Pertamina biasanya akan memberikan teguran tertulis atau penyitaan tabung gas LPG 3 kg di lokasi.Pencabutan Izin Usaha: Jika pelaku usaha membandel atau mengulangi pelanggaran setelah diberi peringatan, pemerintah daerah dapat mencabut izin operasional usaha tersebut.


    Sanksi Pidana & Denda: Penyalahgunaan gas subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (serta perubahannya). 


    Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Gas 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin atau usaha mikro tertentu, sedangkan laundry termasuk dalam usaha komersial yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi (seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg).


    Beberapa daerah seperti Jawa Tengah hingga Kepulauan Riau telah melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara langsung untuk menegakkan aturan ini. Pelaku usaha disarankan segera beralih ke gas non-subsidi agar terhindar dari sanksi. Baca lebih lanjut aturan dan himbauan resmi terkait distribusi gas ini melalui peliputan 


    Pengusaha Laundry dan Restoran Diimbau Tak Gunakan Elpiji 3Kg serta tinjauan kasus pada Usaha Laundry yang Diduga Gunakan LPG 3Kg.


    Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang menyebutkan bahwa sejumlah jenis usaha, termasuk binatu atau laundry, restoran, hotel, peternakan, dan jasa las, tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.


    Kepada pihak pihak pengusaha komersil laundry dan Hotel harus mengikuti peraturan atau ketentuan yang ada, " Ungkap memed pada awak media.( Team Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +