Gardapelitanews.site | Sragen - Miris Pekerjaan " Pak. Ogah" Diduga ditunggangi Oknum TNI yang hanya meminta Jatah ( Pungli) di wilayah Sragen
Pasalnya keterlibatan oknum TNI yang diduga ikut serta meraup hasil " Pak Ogah" Yang sehari harinya mengatur lalu lintas
Namun sangat disayangi oknum TNI yang diduga pungli di wilayah Sragen mengintimidasi dan melakukan kekerasa terhadap " Pak Ogah" (Teguh Riyanto ).
Saat di temui tim kuasa Hukum Teguh Riyanto memberikan keterangan, Terjadinya konflik yang berawal dari aktivitas masyarakat kecil yang bekerja sebagai "Pak Ogah" atau pengatur lalu lintas jalanan di sejumlah titik wilayah Sragen".
Teguh Riyanto mengatakan, " Saya diintimidasi oleh oknum TNI selain itu juga, tangan saya diborgol, dipukul, di tendang dan mendapat perlakuan yang merendahkan harga diri saya di depan umum, bukan itu saja, saya pun di paksa untuk membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi berada di bawah tekanan fisik dan psikologis."tutur riyanto
Team Kuasa Hukum Teguh Riyanto,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Angkat bicara, aparat penegak hukum perlu membuka secara terang-benderang motif, latar belakang terjadi praktek Pungli yang dilakukan oleh oknum TNI yang diduga mengintimidasi hingga dugaan kekerasaan terhadap pak Ogah
Sementara Rhika pun menjelaskan, bila mana ada pihak-pihak yang diduga ikut serta atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut dan terdapat praktik yang melanggar hukum apa lagi "terdapat oknum yang memanfaatkan jabatan atau atribut institusi untuk melakukan pungutan liar, intimidasi, maupun kekerasan terhadap warga sipil, maka tindakan tersebut tidak boleh ditoleransi. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rikha Permatasari.
Selanjutnya Rikha Permatasari menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap oknum bukanlah bentuk serangan terhadap institusi TNI, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan institusi itu sendiri.
"Menindak oknum yang melanggar hukum justru menjaga marwah TNI sebagai institusi yang dicintai rakyat. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang selama ini dihormati."
Tim Kuasa Hukum meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana, maka proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum pidana, hukum disiplin militer, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*DASAR HUKUM*
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G Ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan rasa aman.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Tim Kuasa Hukum berharap kepada Pangdam IV/Diponegoro memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini guna memastikan seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional dan objektif.
"Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Negara harus hadir. Pangdam IV/Diponegoro memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum."
Pada saat yang sama, Tim Kuasa Hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Red)


